Acehvoice.com | Meulaboh - Dua perawat di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, divonis masing-masing
2 tahun penjara karena terbukti salah menyuntik pasien hingga meninggal dunia.
Keduanya ialah Erwanty dan Desri Amelia Zulkifli.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Meulaboh, Jumat (31/1/2020), kasus tersebut bermula saat korban Alfa Reza dibawa ke rumah sakit karena karena tertusuk kayu pada paha kiri sampai ke bokong. Dia masuk ke ruang IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Sejam berselang, tim dokter melakukan tindakan operasi
terhadap korban. Setelah selesai menjalani operasi, korban dipindahkan ke ruang
perawatan anak. Dokter kemudian memerintahkan Erwanty, Desri, serta beberapa
perawat yang bertugas jaga untuk memberikan obat kepada korban.
Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Desri
membuka buku rekam medis untuk melihat obat yang harus disuntikkan ke Reza. Dia
melihat ketersediaan obat pada kotak obat Reza hanya satu.
Desri kemudian mengatakan kepada Erwanty ada beberapa obat
yang harus disuntikkan ke Reza. Erwanty selanjutnya memerintahkan Desri untuk
meresepkan obat ke dalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar
pengambilan obat di depo.
Tak lama berselang, Desri meminta orang tua korban mengambil
obat di depo obat. Petugas di sana sempat menanyakan keberadaan pasien. Namun,
karena ayah korban tidak dapat berbicara, akhirnya diserahkan obat tersebut
setelah petugas melihat data korban.
Saat itu, petugas mengira Reza masih berada di dalam ruang
operasi. Setelah obat dikantongi, terdakwa kemudian memerintahkan untuk
menyuntik ke korban.
Reza mendapat suntikan obat beberapa kali dalam beberapa
menit. Sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu, 20 Oktober 2018, Desri memanggil
Erwanty, lalu mengabarkan kondisi Reza melemah.
Erwanty mengecek keadaan Reza dan mendapatkan kondisi nadi
serta pernapasan korban sudah melemah. Seorang perawat di ruang anak memberi
tahu kedua terdakwa bahwa keduanya salah menyuntik obat ke tubuh Reza. Hal itu
menyebabkan Reza meninggal dunia.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat.
Polisi memeriksa sejumlah sakti tersebut kedua terdakwa. Erwinty dan Desri
selanjutnya dikirim ke pengadilan.
Dalam persidangan di PN Meulaboh, jaksa penuntut umum (JPU)
menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Namun
majelis hakim memvonis keduanya lebih ringan.
Majelis hakim yang diketuai Zulfadly dengan hakim anggota
Muhammad Al-Qudri dan Irwanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kelalaian berat yang
mengakibatkan kematian bagi penerima pelayanan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," putus
Zulfadly dalam persidangan yang digelar, Kamis (30/1) kemarin. []
Sumber: Detik.com
