Acehvoice.com | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman penuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/1/2020).
Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait
pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP. Usai diperiksa, Arief
mengaku dicecar penyidik KPK dua puluh pertanyaan.
"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya,"
ujar Arief usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dari 20-an pertanyaan itu kata Arief, dirinya ditanyai
mengenai profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Ketua KPU.
Ditanyai juga mengenai relasinya dengan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan
yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Kemudian kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu,
cara kerja sa dengan Pak Wahyu dan para anggota KPU. Kemudian ketiga terkait
cara kami merespons menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara
ini," jelasnya.
Arief kembali menegaskan, dalam rapat pleno yang digelar
untuk menentukan PAW dari almarhum Nazarudin Kiemas, semua komisioner KPU
sepakat bahwa Harun Masiku tidak bisa menggantikan Nazarudin.
"Enggak ada (berbeda jawaban). Pokoknya KPU sudah
mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kita kirimkan sebagai
jawaban," jelasnya.
Dalam sidang pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum
Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia yang juga caleg dari PDIP. Sebab, Riezky
meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang
menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terlampau
jauh dibawah Riezky Aprilia.
Untuk memuluskan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) pada
Nazarudin, Harun pun memberikan sejumlah uang kepada mantan komisioner KPU
Wahyu Setiawan. Proses ini pun diketahui KPK dan menetapkan Harun serta Wahyu
sebagai tersangka suap.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu
Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI
Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai
tersangka yakni sebagai penerima mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga
orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak
pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku serta pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun
Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota
DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019. []
Sumber: Sindonews.com