Acehvoice.com | Secara makna, khilaf dan ikhtilaf artinya
adanya perbedaan. Namun, sebagian ulama membedakan arti antara khilaf dan
ikhtilaf. Ikhtilaf adalah perbedaan dengan dalil. Sedangkan khilaf adalah
perbedaan tanpa dalil.
Menurut Ustaz Abdul Somad, dai yang juga alumnus S-3
Oumdurman Islamic University, Sudan, dalam bukunya "37 Masalah
Populer", menyebutkan ikhtilaf tidak hanya terjadi pada masa generasi
khalaf (belakangan). Kalangan salaf (generasi tiga abad pertama Hijrah); para sahabat
Rasulullah SAW, Tabi'in dan Tabi' Tabi'in juga ikhtilaf dalam masalah-masalah
tertentu.
Ustaz Abdul Somad mengulas soal ikhtilaf sahabat dalam
bukunya tersebut. Salah satu perbedaan pendapat para sahabat pernah terjadi
pada masa Rasulullah SAW.
Dikisahkan, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW
berkata kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab, 'Janganlah salah
seorang kamu salat Ashar kecuali di Bani Quraizhah'. Sebagian mereka (sahabat)
memasuki salat Ashar di tengah perjalanan. Sebagian mereka berkata, 'Kami tidak
akan melaksanakan salat Ashar hingga kami sampai di Bani Quraizhah'. Sebagian
mereka berkata, 'Kami melaksanakan salat Ashar sebelum sampai di Bani
Quraizhah'. Peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah SAW. Beliau SAW tidak
menyalahkan satu pun dari mereka". (HR. Al-Bukhari).
Ini membuktikan bahwa para sahabat juga ikhtilaf. Sebagian
mereka berpendapat bahwa salat Ashar mesti dilaksanakan di Bani Quraizhah.
Sedangkan sebagian lain berpendapat salat Ashar dilaksanakan ketika waktunya
telah tiba, meskipun belum sampai di Bani Quraizhah.
Satu kelompok berpegang pada teks, yang lain berpegang pada
makna teks. Inilah cikal bakal ikhtilaf dan Rasulullah SAW membenarkan
keduanya, karena tidak keluar dari tuntunan Sunnah. Setelah Rasulullah SAW
wafat pun para sahabat mengalami ikhtilaf dalam masalah-masalah tertentu.
Ikhtilaf Sahabat Ketika Rasulullah SAW Wafat
Ketika jenazah Rasulullah SAW telah siap (untuk dimakamkan)
pada hari Selasa. Jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam
rumahnya. Kaum muslimin ikhtilaf dalam hal pemakamannya.
Ada yang berpendapat, "Kita makamkan di dalam masjidnya
(Masjid Nabawi)". Ada yang berpendapat, "Kita makamkan bersama para
sahabatnya (di pemakaman Baqi')". Abu Bakar radhiallahu 'anhu (RA)
berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak
seorang pun dari Nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana
ia meninggal". Maka kasur tempat Rasulullah SAW meninggal pun diangkat.
Lalu makam Rasulullah Saw digali di bawah kasur itu". (Sirah Ibn Hisyam).
Ini membuktikan bahwa para sahabat ikhtilaf baik ketika
Rasulullah SAW masih hidup, maupun setelah beliau wafat. Namun kedua ikhtilaf
itu diselesaikan dengan tuntunan Sunnah Rasulullah SAW.
Betapa indahnya perbedaan manakala satu dengan yang lain
tidak saling menyalahkan, membenci, apalagi sampai mencela dan bermusuhan.
Ketika sahabat ikhtilaf, mereka mengembalikannya kepada tuntunan sunnah Nabi
SAW. Semoga kita yang lahir sepeninggal Rasulullah bisa mengambil hikmah dan
iktibar bahwa semua muslim itu bersaudara.
Wallahu A'lam Bisshawab ***