Acehvoice.com | Banda Aceh - Komite II DPD RI mendorong
seluruh stakeholder agar menanamkan budaya peduli akan sampah. Untuk itu budaya
peduli sampah nantinya akan menjadi salah satu masuk dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah.
“Kami telah banyak menerima masukan dan rekomendasi dari
Pemerintah Aceh terkait perubahan atas UU No.18 tahun 2008. Maka perlunya
mempercepat budaya peduli sampah sehingga dengan sadar sampah kita tidak akan
membuang sampah dimana saja," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah
Puteh saat kunjungan kerja di Banda Aceh, Selasa (28/1/2020).
Puteh mengatakan tidak hanya stakeholder yang harus akan
budaya peduli sampah. Perusahaan juga perlu digerakkan dalam pengelolaan
sampah. "Perusahaan-perusahaan juga berperan untuk mencecah sampah.
Nantinya juga akan menjadi keuntungan secara bisnis," harapnya.
Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh karena
sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2008 melalui Pemko Banda Aceh lima tahun
sebelumnya telah memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan
Keindahan. Kemudian diperbarui dengan Qanun No. 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Sampah.
"Dengan keberadaan UU No. 18 Tahun 2008 dan Qanun Nomor
1 Tahun 2017 tentunya diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan
pengelolaan sampah dengan baik," terang senator asal Provinsi Aceh ini.
Menurut Puteh, Komite II DPD RI melihat peraturan di
Pemerintah Provinsi Aceh terkait pengelolaan sampah sudah sangat baik.
Namun dengan kapasitas sampah dalam sehari yang mencapai 230
ton, serta tumpukan sampah di TPA Gampong Jawa yang dihasilkan oleh para PKL di
pasar sehingga pada tahun 2017-2018 Piala Adipura lepas dari Pemerintah
Provinsi.
"Aceh, tentunya perlu mendapatkan penanganan serius
secara komprehensif dari berbagai pihak terkait, berbagai penyebab seperti
kekurangan armada, pemilahan sampah oleh masyarakat, pengolahan sampah dengan
teknologi serta penegakan hukum yang belum kuat, pemrosesan di TPA yang masih
menggunakan sistem open dumping (penimbunan secara terbuka) dan belum melakukan
pemrosesan sanitary landfill (pembuangan secara sehat) adalah masalah yang
kerap terulang dalam hal pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah," kata
Puteh.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Edwin
Pratama Putra memberikan masukan bahwa pemerintah kota seharusnya sudah mulai
menggunakan teknologi dalam mengelola sampah.
Seperti aplikasi yang sudah digunakan saat ini sehingga
masyarakat mulai gandrung untuk mengelola sampah rumah tangganya sendiri.
"Saya memberi rekomendasi kepada pemerintah mungkin
bisa menduplikasi hal ini untuk di Aceh. Hari ini ada aplikasi pemulung online,
jadi ibu-ibu rumah tangga sudah mulai gandrung untuk hal ini. Esensinya sampah
ini harus dimulai dari pengelolaan di rumah tangga," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa
Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menilai pengelolaan sampah ini fokusnya adalah
bagaimana mengubah perilaku masyarakatnya yaitu budaya bersih.
Maka sebelum bicara pada infrastruktur, seharusnya
difokuskan pada pengelolaan sampah itu sendiri. "Karena percuma ada TPS
3R, ada TPA yang arahnya ke sanitary landfill tanpa kita berproses kepada
bagaimana merubah perilaku masyarakatnya itu sendiri," ulasnya.
Dalam pertemuan itu, Asisten II Sekretaris Daerah Aceh,
Teuku Ahmad Dadek menilai dalam RUU atas perubahan UU No. 18 tahun 2008
terdapat klausul terkait infrastruktur, kerja sama dan perselisihan. Tetapi
belum terlihat tentang menumbuhkan budaya hidup bersih.
“Kami berharap
regulasi yang akan dihadirkan dapat memuat terkait budaya bersih dan tidak
membuang sampah sembarangan yang dimulai dari sekolah, Gampong, Kabupaten/Kota
dan Provinsi,” harapnya.
Ahmad Dadek menambahkan dengan adanya pasal-pasal tersebut
termasuk tanggung jawab yang dimulai dari pemerintah terkecil hingga pusat akan
mampu mengatasi persoalan sampah di Aceh khususnya dan tanah air umumnya.
"Jadi pasal-pasal ini perlu disusun, misalnya melalui
sekolah, desa apa perannya, kabupaten apa perannya, provinsi apa perannya dalam
menciptakan supaya manusia ini bisa memproduksi sampah dalam jumlah minimal dan
dalam bentuk yang teratur," kata Ahmad Dadek. [adt]