Acehvoice.com, Bireuen - Mantan Keuchiek Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen resmi ditahan, berinisial JN ditahan usai pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri ( Kejari) Bireuen, Senin (06/04/2020).
Kejari Bireuen melalui Kasi Intel Fri Wisdom, SH, mengatakan kepada media, tersangka JN ditahan terkaid kasus dugaan korupsi dana desa.
" Setelah kita melakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 wib hingga jam 15.00 wib, dan resmi kami tahan, ujarnya”.
Wisdom menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Dimana hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 296 juta, jelas dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan undang - undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. "Tersangka langsung memakai baju orange bernomor 09 untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tutupnya.[Y]
