Langsung ke konten utama

Ujar Kebencian, Abu Malaya Di Tangkap


Acehvoice.com, Pidie Jaya -Pemilik akun Facebook Abu Malaya yang melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ditangkap. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya.

Tersangka berinisial RA warga Pidie Jaya tersebut sebelumnya mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang mengandung ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, S.H, M.H dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu (17/6/2020) malam.

“Penyebaran ujaran kebencian itu berawal dari unggahan tersangka RA ke akun Facebook Abu Malaya pada tanggal 07 Juni 2020, yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi,” kata Kapolres.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun facebook Abu Malaya tersebut dan diketahui akun itu dimiliki oleh RA.

“Kita mendapatkan kalau akun tersebut dikendalikan oleh RA,” ungkap Kapolres.

Tak hanya itu, palaku juga menuduh Plt Gubernur Aceh juga terlibat dalam organisasi terlarang (PKI).

Pelaku, sambung Kapolres, merupakan warga Pidie Jaya yang baru saja pulang dari Malaysia. Ia memposting ujaran kebencian di media sosial saat berada di kampung halamannya.

“Kemudian pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap pihak kepolisian di Meulaboh, Aceh Barat,” bebernya.

Konten tersebut, kata Kapolres, dibuat sendiri oleh pelaku tanpa ada bantuan orang lain serta membagikannya secara pribadi.

“Dia tidak membagikan punya orang lain, akan tetapi dia langsung mengunggah produk dia sendiri. Apakah tersangka terkait dengan jaringan tertentu, kami akan mendalaminya,” ujar Kapolres Pidie Jaya.

Atas tindakannya, RA dijerat pasal 28 ayat 2 Jo 45 a undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(analisaaceh.com)

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pasien Meninggal Karena Salah Suntik, 2 Perawat di Aceh Barat Penjara 2 Tahun

Acehvoice.com | Meulaboh - Dua perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, divonis masing-masing 2 tahun penjara karena terbukti salah menyuntik pasien hingga meninggal dunia. Keduanya ialah Erwanty dan Desri Amelia Zulkifli. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Meulaboh, Jumat (31/1/2020), kasus tersebut bermula saat korban Alfa Reza dibawa ke rumah sakit karena karena tertusuk kayu pada paha kiri sampai ke bokong. Dia masuk ke ruang IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018. Sejam berselang, tim dokter melakukan tindakan operasi terhadap korban. Setelah selesai menjalani operasi, korban dipindahkan ke ruang perawatan anak. Dokter kemudian memerintahkan Erwanty, Desri, serta beberapa perawat yang bertugas jaga untuk memberikan obat kepada korban. Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Desri membuka buku rekam medis untuk melihat obat yang harus disuntikkan ke Reza. Dia melihat ketersediaan obat pada kotak obat Reza hanya satu. ...

Mawardi Ali : Kehadiran Lab Litbangkes Harap Dapat Mengembangkan Riset dan penelitian Bidang Kesehatan,

sumber: mediacenter Acehvoice.com | Aceh Besar -  Ir. H. Mawardi Ali hadiri peresmian Laboratorium Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh di Desa Bada Lambaro, Aceh Besar, Rabu, (26/02/2020). Dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap kementerian Kesehatan dan Balai kesehatan Aceh yang sudah Membangun Laboratorium penelitiannya di Aceh Besar. "Dengan terbangunnya Laboratorium Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh di Aceh Besar ini semoga terus dapat mengembangkan riset dan penelitian dalam bidang kesehatan dan bermanfaat bagi Masyarakat", ujar Mawardi Ali. "Seperti kita ketahui Bersama Laboratorium memaninkan peran penting dalam pendeteksian, penilaian, respons, pemberitahuan dan pemantauan peristiwa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Laboratorium merupakan bagian mendasar untuk mendukung kegiatan program kesehatan mulai dari pengawasan, diganosis, pencegahan, pengobatan dan penelitian dan promosi kesehatan", Papar Mawar...