Aceh Berduka Kehilangan Sosok Ulama Kharismatik www.acehportal.com
Acehvoice.com | Meulaboh - Dua perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, divonis masing-masing 2 tahun penjara karena terbukti salah menyuntik pasien hingga meninggal dunia. Keduanya ialah Erwanty dan Desri Amelia Zulkifli. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Meulaboh, Jumat (31/1/2020), kasus tersebut bermula saat korban Alfa Reza dibawa ke rumah sakit karena karena tertusuk kayu pada paha kiri sampai ke bokong. Dia masuk ke ruang IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018. Sejam berselang, tim dokter melakukan tindakan operasi terhadap korban. Setelah selesai menjalani operasi, korban dipindahkan ke ruang perawatan anak. Dokter kemudian memerintahkan Erwanty, Desri, serta beberapa perawat yang bertugas jaga untuk memberikan obat kepada korban. Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Desri membuka buku rekam medis untuk melihat obat yang harus disuntikkan ke Reza. Dia melihat ketersediaan obat pada kotak obat Reza hanya satu. ...